Sidang Lanjutan Pembunuh Rio Pambudi

Sidang Pembunuh Rio Pambudi, JPU Tetap Pada Tuntutan, Suzana:Mereka Ber-2 Jelas Melakukan Pembunuhan

Dari fakta persidangan, mereka berdua jelas melakukan pembunuhan. Anak saya itu manusia bukan ayam

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Susana (50) ibu almarhum Rio Pambudi saat menghadiri sidang pembunuh Rio Pambudi, anaknya yang digelar di pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan dua terdakwa pembunuh calon pengantin Rio Pambudi Wicaksono, telah melanggar ketentuan pasal 338 KUHP.

Hal ini disampaikan JPU Kejari Palembang, M Faisal pada sidang yang beragendakan pembacaan Replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa).

"Maka kami tetap pada tuntutan," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, kamis (28/1/2021).

Dengan demikian, jaksa tetap menuntut terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi agar dihukum dengan 13 tahun penjara.

Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Kemudian majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH menunda sidang untuk selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik) dari terdakwa.

"Kami izin mengajukan Duplik secara tertulis Pak Hakim," ujar kuasa hukum kedua terdakwa mewakili kliennya.

Dua kakak adik pembunuh Rio Pambudi. (Kanan) Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi dituntut jaksa agar dihukum dengan 13 tahun penjara. (Kiri) Terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Dua kakak adik pembunuh Rio Pambudi. (Kanan) Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi dituntut jaksa agar dihukum dengan 13 tahun penjara. (Kiri) Terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun. (Tribunsumsel)

Ditemui setelah persidangan, Susana (50) ibu kandung korban tetap berharap kedua terdakwa bisa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Ana, panggilan akrabnya mengaku sangat kecewa mendengar harapan kedua terdakwa yang disampaikan melalui pledoi pada sidang sebelumnya.

Dimana, mereka berpendapat tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP sehingga berharap untuk bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan dibersihkan nama baiknya.

"Dari fakta persidangan, mereka berdua jelas melakukan pembunuhan. Anak saya itu manusia bukan ayam," ujarnya.

Ana yang sedari awal tidak pernah melewatkan jadwal sidang dua terdakwa pembunuh anaknya, sangat berharap bisa mendapat keadilan.

"Saya percaya majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Kami tetap berharap keadilan akan terbuka lebar bagi kami," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan keterangan terkait sidang kali ini.

"Nanti saja pada sidang selanjutnya," ujarnya.

Pengamat Hukum: Semestinya Dihukum Mati

Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22), pelaku pembunuhan Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya di dalam persidangan.

Hal ini, diungkapkan kuasa hukumnya di muka persidangan kemarin. Karena, menurut kuasa hukumnya berdasarkan pertimbangan dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua
terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP.

Dari itulah, dalam pledoi yang dibacakan mereka meminta agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan kedua terdakwa.

Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Martini SH MH melihat hal tersebut, nantinya dalam persidangan ada hakim selaku lembaga pemutus setelah melihat fakta-fakta dipersidangan.

Pengamat Hukum yang juga Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini SH MH menyampaikan analisanya bahwa pembunuh Rio Pambudi semestinya dihukum mati.
Pengamat Hukum yang juga Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini SH MH menyampaikan analisanya bahwa pembunuh Rio Pambudi semestinya dihukum mati. (TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH)

Pengamat Hukum yang juga Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini SH MH menyampaikan analisa terkait permohonan terdakwa pembunuh Rio Pambudi yang meminta dibebaskan.

"Pasal yang dikenakan 338 KHUP, hukumannya 15 tahun penjara. Biasanya hakim akan mengenakan hukuman 2/3 dari 15 tahun hukuman penjara. Kalau analisa saya, semestinya diberikan pasal yang maksimal atau dihukum mati. Karena ini telah menghilangkan nyawa seseorang," katanya, Rabu (27/1/2021).

Memang, dalam pasal 182 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, maka wajib bagi terdakwa ataupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi. Itu hak dari terdakwa untuk membela diri di muka persidangan.

Akan tetapi, proses peradilan juga akan melihat fakta-fakta persidangan. Majelis hakim, akan memiliki pertimbangan sendiri nantinya dari proses persidangan dan fakta-fakta yang ada.

"Analisa saya seperti itu, apalagi disaksikan ibu dan kakaknya. Kedua terdakwa mengeroyok dan membunuh korban, harusnya dikenakan hukuman maksimal," katanya.

Mereka Sudah Membunuh Anak Saya

Tangis Susana (50) langsung tak tertahankan saat mendengar isi pledoi (nota pembelaan) dari dua terdakwa pembunuh anaknya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021).

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22) yang telah membunuh Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya.

"Berdasarkan pertimbangan kami dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP. Untuk itu kami mohon agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan," ujar kuasa hukum terdakwa membaca pledoi kedua kliennya.

Rio Pambudi semasa hidup. Lelaki muda ini meninggal di usia 25 tahun akibat dibunuh dua kakak adik yang tinggal bertetangga dengannya.
Rio Pambudi semasa hidup. Lelaki muda ini meninggal di usia 25 tahun akibat dibunuh dua kakak adik yang tinggal bertetangga dengannya. (Tribunsumsel)

Mendengar hal tersebut, raut wajah Susana langsung memerah menahan tangis.

Ibu dua anak itu tak lagi sanggup menahan kekecewaan dan langsung menyampaikan harapannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH.

"Izin pak hakim, kami mohon keadilan. Saya percaya hakim pasti akan menegakkan keadilan. Saya mohon hukuman seadil-adilnya buat mereka (terdakwa). Mereka sudah membunuh anak saya," ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis.

Diluar ruang sidang, Susana sontak tak kuasa menahan kesedihannya dengan menangis berharap keadilan pada kasus ini.

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar pendapat JPU atas pledoi terdakwa akan digelar pada Kamis (26/1/2021).

"Saya berharap keadilan. Saya masih terus berharap akan ada keadilan buat kami," ujar Susana dengan berurai air mata.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved