Kisah Seorang Pria yang Dihukum 1.050 Tahun Penjara Karena Merudapaksa Anak Tirinya, Terungkap

Kronologi Seorang Pria yang Dihukum Penjara 1.050 Tahun Karena Merudapaksa Anak Tirinya, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pencabulan Anak Perempuan 

“Sebagai ayah tiri dari korban, seharusnya dia bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korbannya."

"Kasus incest merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apapun agamanya,” tambahnya.

Pria itu, yang tidak terwakili, tidak mengajukan banding terkait hukuman tersebut. 

Diketahui orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016. 

Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Gadis tersebut tidak memberi tahu siapapun tentang rudapaksa karena sang ayah tiri memberikan ancaman dan memukulnya. 

Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah sang ibu membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka. 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved