Kisah Seorang Pria yang Dihukum 1.050 Tahun Penjara Karena Merudapaksa Anak Tirinya, Terungkap
Kronologi Seorang Pria yang Dihukum Penjara 1.050 Tahun Karena Merudapaksa Anak Tirinya, Terungkap
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan kepada anak masih terus terjadi.
Kali ini, seorang pria tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Atas peristiwa tersebut, pria ini harus menjalani hukuman yang sangat berat.
Seorang pria di Selangor, Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun, lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri.
Tak hanya sekali, pria yang tak disebutkan namanya tersebut nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sebanyak 105 kali selama 2 tahun.
Pengadilan Malaysia pun menimpakan hukuman berat tersebut pada Rabu (27/1/2021)
Tak hanya hukuman penjara, pria tersebut juga menerima hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Dikutip dari Strait Times, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk setiap satu tuduhan rudapaksa, yang memakan waktu total hampir lima jam untuk dibacakan di pengadilan pada Rabu kemarin.
Artinya, apabila dikalikan dengan banyaknya perbuatan kejinya terhadap anak kandung, total hukuman mencapai seribu tahun lebih.
Dengan hukuman berjalan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, yaitu pada 20 Januari 2021.
Hakim M Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, namun juga keji dan telah merusak masa depan anak berusia 12 tahun itu.
“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda,” ujarnya.
Sementara dikutip dari CNA, pria yang menganggur itu didakwa melakukan inses dengan merudapaksa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way di negara bagian Selangor dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar, sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut.
“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali dirudapaksa oleh terdakwa, yang kemudian terus hal tak senonoh tersebut terus dilakukan sebanyak 105 kali selama dua tahun."