Kisah Seorang Pria yang Dihukum 1.050 Tahun Penjara Karena Merudapaksa Anak Tirinya, Terungkap
Kronologi Seorang Pria yang Dihukum Penjara 1.050 Tahun Karena Merudapaksa Anak Tirinya, Terungkap
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan kepada anak masih terus terjadi.
Kali ini, seorang pria tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Atas peristiwa tersebut, pria ini harus menjalani hukuman yang sangat berat.
Seorang pria di Selangor, Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun, lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri.
Tak hanya sekali, pria yang tak disebutkan namanya tersebut nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sebanyak 105 kali selama 2 tahun.
Pengadilan Malaysia pun menimpakan hukuman berat tersebut pada Rabu (27/1/2021)
Tak hanya hukuman penjara, pria tersebut juga menerima hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Dikutip dari Strait Times, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk setiap satu tuduhan rudapaksa, yang memakan waktu total hampir lima jam untuk dibacakan di pengadilan pada Rabu kemarin.
Artinya, apabila dikalikan dengan banyaknya perbuatan kejinya terhadap anak kandung, total hukuman mencapai seribu tahun lebih.
Dengan hukuman berjalan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, yaitu pada 20 Januari 2021.
Hakim M Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, namun juga keji dan telah merusak masa depan anak berusia 12 tahun itu.
“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda,” ujarnya.
Sementara dikutip dari CNA, pria yang menganggur itu didakwa melakukan inses dengan merudapaksa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way di negara bagian Selangor dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar, sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut.
“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali dirudapaksa oleh terdakwa, yang kemudian terus hal tak senonoh tersebut terus dilakukan sebanyak 105 kali selama dua tahun."
“Sebagai ayah tiri dari korban, seharusnya dia bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korbannya."
"Kasus incest merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apapun agamanya,” tambahnya.
Pria itu, yang tidak terwakili, tidak mengajukan banding terkait hukuman tersebut.
Diketahui orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016.
Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.
Gadis tersebut tidak memberi tahu siapapun tentang rudapaksa karena sang ayah tiri memberikan ancaman dan memukulnya.
Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah sang ibu membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun.