Berlaku Hingga 8 Februari, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Para Penumpang Pesawat Rute Domestik

Berlaku Hingga 8 Februari, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Para Penumpang Pesawat Rute Domestik

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Para penumpang pesawat wajib mengikut syarat yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penerapan protokol kesehatan perjalanan orang pada transportasi udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, perpanjangan masa berlaku protokol kesehatan pada transportasi udara ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021.

Novie menjelaskan SE No 10 Tahun 2021 ini, akan berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 untuk para penumpang transportasi udara rute domestik.

Dalam SE ini, penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan perjalanan.

Syarat tersebut seperti:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan.

2. Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

3. Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan.

4. Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

5. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

6. Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)

7. Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Selanjutnya, Novie juga berharap, agar para awak kabin pesawat dan penumpang agar mematuhi petunjuk perjalanan dalam SE No 10 Tahun 2021 ini.

"Hal ini tentunya agar penyeberan Covid-19, dapat ditekan selama perjalanan menggunakan pesawat," ujar Novie.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved