Sidang Putusan Demo UU Cipta Kerja

Anaknya Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Orang Tua Mahasiswa Demo Omnibus Law Lega: Alhamdulillah

Selama persidangan, bibir Sumala tak henti-henti berzikir dengan tangan yang terus menadah ke atas selayaknya sedang berdoa.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sumala Rantauhati (51) orang tua Naufal Imandalis salah seorang mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ungkapan kebahagiaan karena anaknya yang mendapat vonis hukuman percobaan pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tepuk tangan dan tangis bahagia langsung tak tertahankan di ruang sidang saat majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada 5 mahasiswa yang ditangkap lantaran merusak mobil kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sumala Rantauhati (51) orang tua Naufal Imandalis salah seorang terdakwa, tampak langsung memeluk keluarganya seraya menangis terisak dengan kata-kata syukur yang tak henti diucap saat mendengar putusan tersebut.

"Alhamdulillah ya Allah, Alhamdulillah," ujarnya dengan berurai air mata, kamis (28/1/2021).

Selama persidangan, bibir Sumala tak henti-henti berzikir dengan tangan yang terus menadah ke atas selayaknya sedang berdoa.

Semula terlihat tegar, namun air mata Sumala tumpah juga saat mendengar majelis hakim secara rinci membacakan runtutan kronologi aksi demo hingga berujung penangkapan terhadap anaknya.

Ditemui setelah persidangan, Sumala kembali mengucap syukur atas putusan yang menurutnya begitu membahagiakan itu.

"Terima kasih kepada Allah yang maha kuasa yang telah membukakan pintu hati bagi majelis hakim untuk memberikan vonis yang adil bagi anak-anak kami," ujarnya tak kuasa menahan tangis.

"Terima kasih juga yang sebesar-besarnya kepada orang-orang yang sudah mendoakan anak-anak kami," katanya menambahkan.

Bukan main kepedihan hati Sumala saat menyaksikan anaknya, Naufal Imandalis bersama 4 mahasiswa lainnya harus menjalani proses persidangan.

Selama itu pula ia mengaku selalu berusaha menguatkan diri dengan harapan agar bisa memberikan dukungan moril bagi anaknya.

"Hitungan saya, proses hukum ini berjalan selama 115 hari dan saya tidak pernah sekalipun absen (menghadiri persidangan). Itu juga demi penguatan ke anak saya," ujarnya.

Bahkan selama anaknya menjalani masa penahanan di Mapolda Sumsel, Sumala mengaku setiap hari juga tak pernah absen membesuk dan mengantar makanan.

Adapun identitas dari kelima terdakwa yaitu M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana.

Mereka adalah mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang.

"Semoga kedepannya tidak ada lagi mahasiswa-mahasiswa lain yang ditahan karena persoalan seperti ini. Sudah cukup jangan ada lagi. Saya tahu betapa beratnya bagi para orangtua untuk menghadapinya," ujar dia.

Update Sidang Putusan Mahasiswa Demo Omnibus Law, Divonis Percobaan, Begini Luapan Kegembiraan

Sementara itu, Romaita SH, kuasa hukum 4 dari 5 terdakwa mengaku puas dengan putusan hakim.

"Langkah selanjutnya kita masih menunggu sikap dari Jaksa karena mereka mengajukan pikir-pikir. Setelah itu, baru kita bisa tentukan seperti apa tindakan selanjutnya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis percobaan kepada 5 mahasiswa yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap terdakwa.

Akan tetapi hukuman tersebut baru dijalani apabila para terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun 1 tahun 6 bulan.

"Selain itu memerintahkan agar para terdakwa segara dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," ujar hakim seraya mengetok palu tanda sahnya putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021).

Sontak, putusan ini mendapat tepuk tangan dari puluhan mahasiswa dan keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang.

Kelegaan jelas terpancar dari raut wajah mereka.

Tangis haru langsung tak tertahankan usai putusan tersebut dibacakan.

Mulai dari orang tua para terdakwa hingga puluhan mahasiswa yang hadir, seketika tak kuasa menahan air mata bahagia menyikapi putusan tersebut.

"Saya berjuang selama 115 hari mengikuti proses sidang ini. Saya tidak pernah absen menghadiri sidang ini. Dan sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur," ujar Sumala Rantauhati (51) orang tua Naufal Imandalis salah seorang terdakwa, seraya menangis bahagia saat ditemui di luar ruang sidang setelah vonis dibacakan.

"Terima kasih pak hakim, terima kasih semuanya," sambungnya seraya terisak.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Namun dengan vonis percobaan yang dijatuhkan, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan bila selama 1,6 tahun tidak terlibat dengan tindak pidana.

Sementara itu, sidang ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang telah menerapkan penjagaan sejak pagi hari.

Rintik hujan yang mengguyur kota Palembang nyatanya tak menyurutkan rekan sejawat kelima terdakwa untuk menyaksikan detik-detik mendebarkan tersebut.

Pantauan di lapangan, sejumlah mahasiswa dan keluarga para terdakwa yang hadir ke ruang sidang sempat mendapat teguran dari aparat agar tak membuat kerumunan.

Meski begitu, sidang ini tetap berjalan kondusif hingga selesai.

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (5/1/2021).

Sontak hal ini menuai air mata dari para keluarga termasuk orang tua kelima terdakwa yang hadir langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Astagfirullah," ujar salah seorang orang tua terdakwa seraya menghapus air matanya.

Saat membacakan tuntutannya, JPU menyebut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT.

Atas hal tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Susanti.

Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum dari salah seorang terdakwa, Redho Junaidi mengaku sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan.

Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.

"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," ujarnya.

Apalagi, para terdakwa juga masih berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

Untuk itu, penasihat hukum telah bersiap untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu.

Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata.

Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo.

Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa.

Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi.

Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved