Tilang Elektronik Jadi Program Kapolri Listyo, Pengamat : Bekerja 24 jam dan Tidak Tebang Pilih

Tilang elektronik menjadi program Kapolri yang baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sistem ini telah diterapkan di Jakarta sejak tahun 2016 lalu

Editor: Wawan Perdana
Maulana Mahardika
Ilustrasi CCTV : Kapolri yang baru saja dilantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Tilang elektronik menjadi program Kapolri yang baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sistem ini telah diterapkan di Jakarta sejak tahun 2016 lalu.

Apakah program ini bisa diterapkan di Indonesia? Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, menilai, rencana tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berjalan empat tahun sejak dilakukan pertama kali pada 2016 oleh Polda Metro Jaya.

“Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Ke depannya sejumlah daerah tentu akan mengarah ke sana.

Profil Irjen Pol Karyoto, Nama Baru yang Disebut Calon Kabareskrim Pengganti Jenderal Listyo Sigit

Menurut Budiyanto, penerapan tilang elektronik ada positif dan negatifnya.

Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis.

“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.

Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala.

Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.

Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol.

Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.

“Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto.

Mengintip Harta Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Total Rp 8,3 Miliar, Punya 1 Mobil

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.

“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved