Sosok Daeng Sabil, Narapidana 17 Tahun Penjara,Pengendali 171 KG Sabu dan Ekstasi Malaysia-Banyuasin
Daeng Sabil, narapidana Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang terlibat Jaringan Internasional. Pengedali dan pemilik 171 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Daeng Sabil, narapidana yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang, ikut terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.
Tak tangung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS).
Penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel.
Penggrebekan dilakukan di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021) kemarin.
Rupanya, keterlibatan Daeng Sabil dalam urusan narkotika bukan kali ini saja dilakukan.
• Curiga Perahu Kayu Melintas di Perairan Sumsel, BNN Temukan 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono saat dikonfirmasi mengatakan, Daeng Sabil yang memiliki nama asli M Sabil adalah tahanan atas kasus narkotika.
"Dia adalah warga Kecamatan Seberang Ulu 1 palembang dan ditahan atas kasus narkotika," ujarnya
Daeng Sabil sudah menjalani masa penahanan di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang sejak tanggal 26 Januari 2016 lalu.
"Berdasarkan putusan pengadilan, dia (Daeng Sabil) divonis menjalani masa penahanan selama 17 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel membongkar jaringan narkotika lintas internasional dengan barang bukti 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.
Diketahui, satu dari tiga tersangka adalah narapidana bernama Daeng Sabil yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang.
Terkait hal tersebut, Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono mengatakan, saat ini Daeng Sabil sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan BNNP Sumsel terkait keterlibatan DS dalam hal ini (jaringan pemasok narkoba)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Pengendali dan Pemilik Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengkonfirmasi perihal penangkapan itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
"Salah satu tersangkanya adalah napi (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang," kata Arman Depari kepada Kompas.tv, Selasa.
Arman mengungkapkan, tersangka yang masih napi itu adalah Daeng Sabil.
Bersama Daeng Sabil ada pula Shahrir dan Pamasangi yang ditangkap tim petugas BNN.
Menurut Arman, narkoba yang berhasil diungkap ini berasal dari Malaysia.
• Kronologi BNN Sita 171 Kilogram Sabu dan Ekstasi, Jaringan Internasional Dari Malaysia ke Banyuasin
Barang haram itu dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu (ship to ship).
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut tak lain adalah Daeng Sabil, seorang napi yang berada di Lapas Merah Mata, Palembang," katanya.
Untuk sementara ini, barang bukti yang disita petugas BNN berupa 171 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Selain itu, ditemukaan pula puluhan ribu kapsul MDMA atau NPs.
Sejumlah barang bukti sitaan itu akan dilakukan uji coba di laboratorium, apakah ini termasuk narkoba jenis baru atau bukan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan," ucap Arman, menegaskan.
Bantah Keterlibatan Lapas
Upaya penyelundupan berhasil digagalkan saat aparat melakukan penggerebekan di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terkait bagaimana Daeng Sabil bisa mengendalikan pengedaran narkotika dari balik lapas, Kardiyono mengatakan bahwa hal itu lebih diketahui oleh BNN selaku penyidik.
Termasuk saat disinggung apakah ada kemungkinan ada keterlibatan orang dalam lapas terkait kasus ini, Kardiyono juga secara tegas membantahnya.
"Tentu tidak ada (keterlibatan orang dalam lapas). Dan disini perlu kami tegaskan bahwa kami siap membantu aparat untuk mengungkap kasus ini. Apa yang diperlukan oleh aparat penegak hukum akan kita bantu, kita bekerjasama untuk mengungkapnya," tegas dia.
Lapas Langsung Sidak
Sementara itu, untuk meminimalisasi kejadian berulang, Lapas Kelas 1 Palembang menggelar razia secara mendadak ke seluruh ruang sel tahanan, Selasa (26/1/2021) malam.
Hasilnya, petugas mendapatkan beberapa karung barang yang di larang masuk ke sel mulai dari 48 unit handphone, 133 korek gas, 41 charger, 20 potong kabel, 4 kuali, 1 rice cooker dan 10 jepit kuku dan 30 sendok.
Razia ini dilakukan untuk meminimalisasi masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas.
"Untuk itu kita menerjunkan sebanyak 50 personil guna memeriksa dan menggeledah semua blok dalam Lapas Merah Mata," ujarnya.
Kardiyono mengakui, masuknya barang berbahaya itu menjadi catatan mereka untuk lebih memperketat pemeriksaan ke sel tahanan.

Namun, para warga binaan itu sering memasukan barang berbahaya dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
"Contohnya carter yang dibentuk pisau, itu diambil saat ada kegiatan. Ini juga jadi koreksi bagi kami untuk lebih jelih lagi,"ujarnya.
Ditegaskannya, para warga binaan yang kedapatan menyimpan barang berbahaya akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran mereka.
"Kami mengedepankan komitmen untuk meminimalisasi barang berbahaya. Kalaupun ada pelanggaran, harus sesuai ketentuan,"jelasnya.