Curiga Perahu Kayu Melintas di Perairan Sumsel, BNN Temukan 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Jaringan ini mendapat suplai sabu dan ekstasi dari Malaysia. Modus pengiriman menggunakan jalur laut pakai perahu kayu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik Lapas Merah Mata Banyuasin, Sumsel.
Jaringan ini mendapat suplai sabu dan ekstasi dari Malaysia. Modus pengiriman menggunakan jalur laut pakai perahu kayu.
Penyelundupan sabu seberat 171 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi itu digagalkan BNN, Minggu (24/1/2021).
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Selasa (26/1/2021) mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat jajarannya mendapat informasi pengiriman narkotika di perairan Malaysia.
"Tim langsung bergerak melakukan pengintaian. Saat itu kami mencurigai sebuah perahu kayu yang melintas di perairan menuju Sumatera Selatan," kata Arman.
Hasilnya diamankan barang bukti 171 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang disembunyikan pelaku dalam dak perahu kayu tersebut.
• Narapidana di Palembang Kendalikan Peredaran 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia
Dari penggerebekan itu jajaran BNN awalnya meringkus dua tersangka yang saat kejadian berada dalam perahu karet, yakni Shahrir dan Pamasangi.
Dari hasil pemeriksaan Sharir dan Pamasangi pengiriman narkoba didalangi seorang napi Lapas Mata Merah Banyuasin Palembang bernama Daeng Sabil.
"Pengendali dan pemilik narkoba Daeng Sabil, seorang napi yang berada di Lapas Mata Merah Palembang. Dari hasil ini masih saja ditemukan napi yang bisa mengendalikan peredaran narkotika," ujarnya.
Setelah mendapat keterangan keterlibatan Daeng, jajaran BNN melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS guna menjemput Daeng dari Lapas Merah MAta.
Arman menuturkan para tersangka berikut barang bukti kini diamankan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta (kantor BNN) untuk pengembangan dan penyidikan," tuturnya.