Sidang Pembunuhan Calon Pengantin
Sidang Pembunuh Calon Pengantin Rio Pambudi, Dua Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibu Rio Menangis
Sidang Pembunuhan Calon pengantin, Rio Pambudi (25) digelar dalam agenda pledoi. Dua Terdakwa Oka Candra (28)dan Rizki Ananda (22) berharap dibebaskan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangis Susana (50) langsung tak tertahankan saat mendengar isi pledoi (nota pembelaan) dari dua terdakwa pembunuh anaknya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021).
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22) yang telah membunuh Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya.
"Berdasarkan pertimbangan kami dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP.
Untuk itu kami mohon agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan," ujar kuasa hukum terdakwa membaca pledoi kedua kliennya.
Mendengar hal tersebut, raut wajah Susana langsung memerah menahan tangis.
Ibu dua anak itu tak lagi sanggup menahan kekecewaan dan langsung menyampaikan harapannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH.
"Izin pak hakim, kami mohon keadilan. Saya percaya hakim pasti akan menegakkan keadilan. Saya mohon hukuman seadil-adilnya buat mereka (terdakwa).
Mereka sudah membunuh anak saya," ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis.
Diluar ruang sidang, Susana sontak tak kuasa menahan kesedihannya dengan menangis berharap keadilan pada kasus ini.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar pendapat JPU atas pledoi terdakwa akan digelar pada Kamis (26/1/2021).
"Saya berharap keadilan. Saya masih terus berharap akan ada keadilan buat kami," ujar Susana dengan berurai air mata.
Dituntut 13 dan 11 Tahun Penjara
Sidang pembunuhan Rio Pambudi (25) calon pengantin di Palembang memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kakak beradik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda (22) digelar virtual.
Kasus Pembunuhan Calon Pengantin sangat menarik perhatian publik karena dilakukan kakak beradik yang bertetangga dengan korban.