Pembunuh Rio Pambudi Minta Bebas

Kata Pengamat Hukum,Terdakwa Pembunuh Rio Pambudi Semestinya Dihukum Mati, Ini Analisa Lengkapnya

Majelis hakim, akan memiliki pertimbangan sendiri nantinya dari proses persidangan dan fakta-fakta yang ada.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Oka dan Rizki, dua bersaudara terdakwa pembunuh Rio Pambudi saat dihadirkan di Polrestasbes Palembang beberapa waktu lalu sebelum menjalani persidangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22), pelaku pembunuhan Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya di dalam persidangan.

Hal ini, diungkapkan kuasa hukumnya di muka persidangan kemarin. Karena, menurut kuasa hukumnya berdasarkan pertimbangan dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua
terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP.

Dari itulah, dalam pledoi yang dibacakan mereka meminta agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan kedua terdakwa.

Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Martini SH MH melihat hal tersebut, nantinya dalam persidangan ada hakim selaku lembaga pemutus setelah melihat fakta-fakta dipersidangan.

Pengamat Hukum yang juga Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini SH MH menyampaikan analisa terkait permohonan terdakwa pembunuh Rio Pambudi yang meminta dibebaskan.
Pengamat Hukum yang juga Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini SH MH menyampaikan analisa terkait permohonan terdakwa pembunuh Rio Pambudi yang meminta dibebaskan. (TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH)

"Pasal yang dikenakan 338 KHUP, hukumannya 15 tahun penjara. Biasanya hakim akan mengenakan hukuman 2/3 dari 15 tahun hukuman penjara. Kalau analisa saya, semestinya diberikan pasal yang maksimal atau dihukum mati. Karena ini telah menghilangkan nyawa seseorang," katanya, Rabu (27/1/2021).

Memang, dalam pasal 182 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, maka wajib bagi terdakwa ataupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi. Itu hak dari terdakwa untuk membela diri di muka persidangan.

Akan tetapi, proses peradilan juga akan melihat fakta-fakta persidangan. Majelis hakim, akan memiliki pertimbangan sendiri nantinya dari proses persidangan dan fakta-fakta yang ada.

"Analisa saya seperti itu, apalagi disaksikan ibu dan kakaknya. Kedua terdakwa mengeroyok dan membunuh korban, harusnya dikenakan hukuman maksimal," katanya.

Mereka Sudah Membunuh Anak Saya

Tangis Susana (50) langsung tak tertahankan saat mendengar isi pledoi (nota pembelaan) dari dua terdakwa pembunuh anaknya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021). 

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22) yang telah membunuh Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya. 

"Berdasarkan pertimbangan kami dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa  tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU  yakni  pasal 338 KUHP. Untuk itu kami mohon agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan," ujar kuasa hukum terdakwa membaca pledoi kedua kliennya. 

Sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan dua terdakwa pembunuh Rio Pambudi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021).
Sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan dua terdakwa pembunuh Rio Pambudi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Mendengar hal tersebut, raut wajah Susana langsung memerah menahan tangis. 

Ibu dua anak itu tak lagi sanggup menahan kekecewaan dan langsung menyampaikan harapannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH. 

"Izin pak hakim, kami mohon keadilan. Saya percaya hakim pasti akan menegakkan keadilan. Saya mohon hukuman seadil-adilnya buat mereka (terdakwa). Mereka sudah membunuh anak saya," ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved