Pembunuh Rio Pambudi Minta Bebas
Kata Pengamat Hukum,Terdakwa Pembunuh Rio Pambudi Semestinya Dihukum Mati, Ini Analisa Lengkapnya
Majelis hakim, akan memiliki pertimbangan sendiri nantinya dari proses persidangan dan fakta-fakta yang ada.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22), pelaku pembunuhan Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya di dalam persidangan.
Hal ini, diungkapkan kuasa hukumnya di muka persidangan kemarin. Karena, menurut kuasa hukumnya berdasarkan pertimbangan dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua
terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP.
Dari itulah, dalam pledoi yang dibacakan mereka meminta agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan kedua terdakwa.
Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Martini SH MH melihat hal tersebut, nantinya dalam persidangan ada hakim selaku lembaga pemutus setelah melihat fakta-fakta dipersidangan.

"Pasal yang dikenakan 338 KHUP, hukumannya 15 tahun penjara. Biasanya hakim akan mengenakan hukuman 2/3 dari 15 tahun hukuman penjara. Kalau analisa saya, semestinya diberikan pasal yang maksimal atau dihukum mati. Karena ini telah menghilangkan nyawa seseorang," katanya, Rabu (27/1/2021).
Memang, dalam pasal 182 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, maka wajib bagi terdakwa ataupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi. Itu hak dari terdakwa untuk membela diri di muka persidangan.
Akan tetapi, proses peradilan juga akan melihat fakta-fakta persidangan. Majelis hakim, akan memiliki pertimbangan sendiri nantinya dari proses persidangan dan fakta-fakta yang ada.
"Analisa saya seperti itu, apalagi disaksikan ibu dan kakaknya. Kedua terdakwa mengeroyok dan membunuh korban, harusnya dikenakan hukuman maksimal," katanya.
Mereka Sudah Membunuh Anak Saya
Tangis Susana (50) langsung tak tertahankan saat mendengar isi pledoi (nota pembelaan) dari dua terdakwa pembunuh anaknya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021).
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda (22) yang telah membunuh Rio Pambudi (25 tahun saat masih hidup) meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya.
"Berdasarkan pertimbangan kami dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP. Untuk itu kami mohon agar hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan," ujar kuasa hukum terdakwa membaca pledoi kedua kliennya.

Mendengar hal tersebut, raut wajah Susana langsung memerah menahan tangis.
Ibu dua anak itu tak lagi sanggup menahan kekecewaan dan langsung menyampaikan harapannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH.
"Izin pak hakim, kami mohon keadilan. Saya percaya hakim pasti akan menegakkan keadilan. Saya mohon hukuman seadil-adilnya buat mereka (terdakwa). Mereka sudah membunuh anak saya," ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis.