Berita PALI

Bapak dan Anak di PALI Kompak Jualan Sabu, Asnawi Dapat Suplai dari Anak

Tersangka yang diringkus bernama Asnawi (48 tahun) warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Asnawi dan Aditya pengedar sabu di Pali diringkus polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), seorang pria paruh baya yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka yang diringkus bernama Asnawi (48 tahun) warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.

Bapak lima orang anak ini diciduk polisi dikediamannya pada Jumat (22/1/21/2021).

"Dari tangan tersangka Asnawi didapati satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram," ungkap Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi bersama Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah, Selasa (26/1/2021).

Dari penangkawan Aswani, polisi kembali menyelidiki jaringan ini hingga didapat lagi tersangka seorang pemuda, Aditya Alfarozi (20) warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat, PALI.

Aditya kedapatan mengantongi satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu-sabu.

"Awalnya diamankan tersangka Nawi, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu Adit keesokan harinya," jelasnya.

Dari penangkapan kedua pelaku diamankan juga satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram dan satu paket kecil seberat 0,18 gram dari tangan tersangka Adit.

"Kemudian diamankan Barang Bukti, Hp, uang tunai Rp 250ribu, Satu unit sepeda motor dan bungkusan kecil narkoba siap edar." jelasnya.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 100 milyar, " tegasnya lagi.

Menurut dia, memberantas peredaran narkoba sudah menjadi atensi dirinya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu.

"Kami juga butuh kerjasama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan kita bisa ungkap kasus yang lebih besar lagi," imbuhnya.

Sementara dari pengakuan Asnawi bahwa barang haram itu didapat dari anaknya.

Dirinya mengaku membeli satu paket besar tersebut seharga Rp 10 juta.

"Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp 10 juta bisa untung Rp 2 juta." Katanya.

Menjual barang haram tersebut ditekuninya sejak dua bulan lalu.

"Aku baru dua bulan ini jual sabu dan itupun dipasok dari anak aku. Hasil penjualannya untuk beli sabu lagi," katanya. (Sp/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved