Tommy Soeharto Tuntut Pemerintah Jokowi Rp 56,5 Miliar, Buntut Aset Tergusur Tol Depok-Antasari
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Joko Widodo sebesar Rp 56,6 Miliar.Pasca Tommy Soeharto tak terima setelah asetnya ik
Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Joko Widodo sebesar Rp 56,6 Miliar.
Pasca Tommy Soeharto tak terima setelah asetnya ikut tergusur proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari.
Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.
Tommy Soeharto menggugat pihak-pihak berikut ini:
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,"
tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.
Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).