'Masa Depannya Hancur' Pria ini Siap Dikebiri Usai Cabuli Anaknya, Ternyata Anak Pria Juga Terlibat
'Masa Depannya Hancur' Pria ini Siap Dikebiri Usai Cabuli Anaknya, Ternyata Anak Pria Juga Terlibat
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pelecehan seksual kepada anak kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri selama dua tahun.
AA (55) ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sampai 20 kali siap untuk menerima hukuman tambahan kebiri.
Hal itu disampaikan AA dihadapan awak media ketika Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menanyainya usai kegiatan konfrensi pers yang dilakukan oleh Polresta Deliserdang Jum,at, (22/1/2021).
AA sadar kalau perbuatannya itu sangat tidak terpuji.
"Saya siap dijatuhi hukuman apa pun termasuk dikebiri. Saya tau masa depan anak saya sudah hancur karena saya. Saya meminta maaf sama istri dan keluarga saya serta seluruh masyarakat Indonesia," ujar AA dengan kedua bola mata berkaca-kaca.
AA sempat menjawab pernyataan Aris dan awak media awal mula ia mencabuli anaknya itu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu melakukan perbuatan sejak tahun 2018.
Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah sementara korban sedang tidur.
Saat pertama kali dicabuli kondisi korban disebutnya sudah tidak perawan lagi karena sudah lebih dahulu dicabuli oleh anak lajangnya yang juga sebagai abang korban, MIS (15).
"Yang bilang MIS yang pertama kali dia. Kalau saya sudah 20 kali tapi kalau MIS baru 5 kali," katanya.
Kepada Aris, AA sendiri mengakui kalau dirinya sendiri memang sudah mempunyai dua istri.
Namun demikian ia mengaku saat melihat anaknya tidur tiba-tiba ia pun tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf dihadapan awak media. Ia mengaku awal mula mencabuli adiknya karena terpengaruh melihat tayangan video porno. " Kalau saya lima kali," kata MIS.
Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.
Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020 sudah terpenuhi. Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.