Ada 300 lebih CCTV Terpasang, Dirlantas Polda Sumsel: Palembang Bisa Terapkan Tilang Elektronik

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait menyebut Palembang sudah bisa menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDI
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait saat ditemui di Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (2212021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo nantinya polantas yang ada di lapangan hanya bertugas melakukan pengaturan dan tidak melakukan penilangan, dari Ditlantas Polda Sumsel menyatakan sudah siap untuk menerapkan hal tersebut. 

Ini diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait saat ditemui di Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (22/1/2021).

Menurut Mantan Kepala Koordinator Siswa Sespimma ini, penerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Palembang sudah bisa dilaksanakan.

"Secara sarana, CCTV yang ada di persimpangan sudah memadai. Ada sekitar 300 lebih CCTV yang sudah terpasang di Palembang. Tinggal koneksi dan penyambungan data kendaraan, serta peletakan sensor screenshot," ujarnya.

Lanjut Hotman, apa yang direncanakan Komjen Listyo merupakan revolusi pelayanan dan juga cara kerja untuk memudahkan ketika di lapangan. 

Apa yang berkaitan dengan tindakan manual, diubah dengan teknologi yang saat ini sudah canggih. 

Selain itu, tujuan penerapan ETLE ini juga untuk meminimalisir kontak masyarakat dengan petugas di lapangan. Sehingga, penindakan dapat dilakukan menggunakan kecanggihan teknologi terhadap pelanggar lalu lintas.

"Sistemnya, nanti diletakan sensor yang ada di persimpangan. Dari sensor ini, akan dikoneksikan ke internet dan data kendaraan.

Ketika pengendara melakukan pelanggaran, maka secara otomatis screenshot akan mencetak pelanggaran yang terjadi," jelasnya. 

Dari screenshot yang tercetak dan terkoneksi dengan data kendaraan inilah, nantinya akan mengirim pesan kepada pengendara.

Dari pesan yang diterima pelanggar lalu lintas, untuk langsung melakukan pembayaran tilang ke BRI sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Bila pelanggar tidak melakukan penyetoran, maka secara otomatis STNK akan diblokir. 

Pengendara yang STNK nya diblokir, harus membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak kendaraan.

"Ini secara otomatis bila pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terblokir bila tidak dilakukan pembayaran ke BRI," ungkapnya. 

Hotman mengatakan, Palembang sudah menjadi kota yang sangat maju dengan pesat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved