Proyek Pembangunan Perkantoran Pemprov Sumsel di Keramasan, Sumsel Diminta Belajar dari Sulsel

Proyek lokasi perkantoran Pemprov Sumsel di Kelurahan Keramasan sudah menelan biaya Rp145 milyar. Tahun 2021 ini kembali dianggarkan Rp 20 M

ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
ketua komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Proyek penimbunan bakal lokasi perkantoran Pemprov Sumsel di Kelurahan Keramasan, Kertapati ternyata tak mencapai target penyelesaian di akhir tahun lalu. 

Sampai Desember 2020 yang lalu progres penimbunan baru mencapai 90 persen, tersisa 10 persen lagi yang harus diselesaikan hingga 50 hari ke depan, dan dikenakan denda maksimal 5 persen dari nilai proyek sebesar Rp145 milyar. 

"Ini sesuai dengan yang tertuang di dalam addendum yang telah disepakati antara Dinas PU Perkim Sumsel, dengan pelaksana proyek penimbunan di lokasi perkantoran Pemprov Sumsel," kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, yang menyampaikan hasil rapat monitoring dan evaluasi Proyek APBD Sumsel TA 2020, Kamis (21/1/2021). 

Disampaikannya, PU Perkim selaku instansi teknis yang bertanggungjawab atas penyelesaian proyek ini harus betul-betul men-stressing pelaksana proyek mengingat sedari awal memang pelaksanaan proyek ini sudah terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan. 

Terlebih, pada tahun ini melalui APBD Sumsel dilokasi perkantoran terpadu Pemprov Sumsel ini, kembali dianggarkan dana sebesar Rp 20 milyar untuk pengerjaan tiang pancang. 

Lantas, kapan rencana pengerjaan kontruksi proyek perkantoran?

Ditanya demikian, Ridho mengaku hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemprov Sumsel, namun sebelum melaksanakan pembangunan,

Komisi IV menyarankan agar terlebih dulu belajar ke Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membangun kantor gubernur dan kantor DPRD berdampingan, tanpa menggunakan uang APBD tapi dibiayai pihak ketiga dalam hal ini PT Waskita Karya Persero Tbk (WSKT). 

"Jadi kepada, pembangunan fisik kantor tidak menggunakan APBD lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Waskita Karya dipercaya oleh PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) untuk membangun proyek Twin Tower di Kota Makassar Sulsel.

Pembangunan Twin Tower sebesar Rp 1,9 triliun ini merupakan kontrak rancang bangun menggunakan skema turnkey dan rencananya dikerjakan dalam waktu 532 hari kalender serta waktu pemeliharaan selama 360 hari kalender.

Menurut Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, proyek Twin Tower Makassar ini desainnya mengikuti filosofi kapal pinisi.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved