Apa yang Dimaksud Komponen Cadangan TNI, PP 3 tahun 2021 Sudah Ditandatangi Presiden Jokowi
Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengenal istilah Komponen Cadangan yang memperkuat Tentara Negara Indonesia (TNI).
Seperti diketahui, baru-baru ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional oleh Presiden Jokowi.
PP itu ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Itu artinya, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari komponen cadangan guna memperkuat TNI.
Salah satu yang diatur PP tersebut yaitu tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.
"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021.
Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia ( TNI).
Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi 3, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Tahapan seleksi sendiri meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Pelatihan dasar itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.