Polisi : Jangan Dibanding-bandingkan, Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Beda dengan Habib Rizieq
Polisi meminta publik jangan membanding-bandingkan kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab.
Selain Anya Geraldine dan Gading Marten serta Nagita Slavina dan Sean Gelael, acara itu juga dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Digugat David Tobing
Gugatan ke Pengadilan Negeri Depok telah dilayangkan untuk presenter dan influencer Raffi Ahmad.
Di mana penggugat, advokat David Tobing menganggap Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan (prokes).
Raffi Ahmad diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).
Dikutip dari Tribunnews, setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.
Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.
Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.
Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.
Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.
David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.