Polisi : Jangan Dibanding-bandingkan, Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Beda dengan Habib Rizieq
Polisi meminta publik jangan membanding-bandingkan kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi meminta publik jangan membanding-bandingkan kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab.
Dua kasus itu sangat berbeda.
Seperti diketahui, kasus selebriti Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan usai menerima suntik vaksin covid-19 masih jadi bahan pembahasan publik.
Pihak kepolisian menegaskan jika kasus kerumunan Raffi Ahmad berbeda dengan kasus kerumuman Habib Rizieq Shihab.
Karena itu polisi meminta agar kasus Raffi Ahmad dan Habib Rizieq jangan dibandingkan.
Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.
"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," kata Tubagus, Selasa (19/1/2021).
Perbedaan juga bisa dilihat dari rangkaian acara pada dua peristiwa itu.
"Bagaiamana ceritanya, bagaiamana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," kata Tubagus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah polisi memeriksa orang-orang yang hadir.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG ( Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Raffi dan teman-temannya, dalam foto yang dia unggah ke media sosial, tampak tidak memakasi masker dan tidak menjaga jarak saat berada di acara itu.
Yang juga disorot adalah Raffi sebelumnya telah mendapat kesempatan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Presiden.
Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.
Seorang advokat, David Tobing bahkan melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat lalu.
David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imaterial.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.
Raffi sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis.
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," lanjut Raffi.
Sidang di PN Depok
Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi hingga digugat ke pengadilan terkait dugaan melanggar protokol kesehatan.
Terkait laporan polisi hingga gugatan perdata itu, Raffi Ahmad belum mau menanggapi.
Prio, manajer Raffi Ahmad, mengaku belum tahu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Kami belum ada update (soal sidang)," kata Prio ketika dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Prio tidak banyak berkomentar karena Raffi Ahmad belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing.
"Belum bisa kasih komentar," ucap Prio.
Sebelumnya, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditolak Polda Metro Jaya lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Raffi Ahmad juga digugat advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan itu David Tobing meminta Raffi Ahmad berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak.
Raffi Ahmad juga diminta untuk ikut mengampanyekan protokol kesehatan.
Perkara tersebut tercatat di nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Sidang perdana gugatan perdata Raffi Ahmad itu akan digelar 27 Januari 2021.
Raffi Ahmad mendapatkan suntikan pertama vaksin Covid-19 di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021.

Setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad terlihat menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Galael.
Saat itu Raffi Ahmad tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Selain Anya Geraldine dan Gading Marten serta Nagita Slavina dan Sean Gelael, acara itu juga dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Digugat David Tobing
Gugatan ke Pengadilan Negeri Depok telah dilayangkan untuk presenter dan influencer Raffi Ahmad.
Di mana penggugat, advokat David Tobing menganggap Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan (prokes).
Raffi Ahmad diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).
Dikutip dari Tribunnews, setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.
Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.
Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.
Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.
Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.
David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.