Polisi : Jangan Dibanding-bandingkan, Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Beda dengan Habib Rizieq
Polisi meminta publik jangan membanding-bandingkan kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab.
Terkait laporan polisi hingga gugatan perdata itu, Raffi Ahmad belum mau menanggapi.
Prio, manajer Raffi Ahmad, mengaku belum tahu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Kami belum ada update (soal sidang)," kata Prio ketika dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Prio tidak banyak berkomentar karena Raffi Ahmad belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing.
"Belum bisa kasih komentar," ucap Prio.
Sebelumnya, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditolak Polda Metro Jaya lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Raffi Ahmad juga digugat advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan itu David Tobing meminta Raffi Ahmad berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak.
Raffi Ahmad juga diminta untuk ikut mengampanyekan protokol kesehatan.
Perkara tersebut tercatat di nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Sidang perdana gugatan perdata Raffi Ahmad itu akan digelar 27 Januari 2021.
Raffi Ahmad mendapatkan suntikan pertama vaksin Covid-19 di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021.

Setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad terlihat menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Galael.
Saat itu Raffi Ahmad tidak mengenakan masker dan berkerumun.