LBH Beri 12 Pekerjaan Rumah ke Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Usai Disetujui DPR Jadi Kapolri

LBH Beri 12 Pekerjaan Rumah ke Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Usai Disetujui DPR Jadi Kapolri

Editor: Slamet Teguh
Divisi Humas Polri
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis, Rabu (20/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNSUMSEL.COM.COM, JAKARTA - Baru mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sudah ditunggu sejumlah pekerjaan rumah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berharap kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru untuk melaksanakan reformasi kepolisian secara maksimal.

LBH menitikberatkan catatannya soal isu pelanggaran HAM dan keterlibatan Polri dalam politik kekuasaan.

"Hal tersebut terkait erat dengan kegagalan reformasi di tubuh kepolisian," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam siaran persnya, Rabu (20/1/2021).

Terhitung ada 12 catatan kritis LBH yang disampaikan menyambut Kapolri baru. Berikut daftarnya:

1. Praktik Penyiksaan (Torture)

Sepanjang 2013-2016, LBH Jakarta menerima pengaduan terkait dengan praktik penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian dengan jumlah korban sebanyak 37 orang.

Kemudian pada saat melakukan Survei Anak Berhadapan dengan Hukum (“ABH”) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Wilayah Jakarta 2018-2019, LBH Jakarta menemukan 20 orang anak yang menjadi korban penyiksaan pada saat proses penyidikan di tingkat kepolisian.

2. Pembunuhan di Luar Proses Hukum (Extra Judicial Killing)

Pada 2011, kepolisan menembak mati 1 orang (YBD) dengan dalih melawan petugas.

Pada 2018 LBH Jakarta menerima pengaduan dan melakukan investigasi dan mendapati 15 orang yang diduga sebagai penjahat jalan ditembak mati oleh Anggota Polisi dengan dalih pengamanan Asian Games 2018 Jakarta-Palembang.

Menutup Tahun 2020, polisi diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap 6 anggota laskar FPI yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

3. Kekerasan dan Brutalitas dalam Pengamanan Aksi Demonstrasi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved