Berita Muratara
Kemenangannya Digugat, Tim Devi-Inayatullah Akan Ikuti Aturan Tetap Tenang
Apapun hasil MK terhadap gugatan ini, itulah hasil akhir yang harus kita hormati, apakah gugatan ini lanjut ke persidangan atau tidak kita tunggu saja
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kemenangan Devi Suhartoni dan Inayatullah di Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 digugat ke Mahkahmah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan rivalnya, pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.
Juru bicara pasangan calon nomor urut 1 Devi-Inayatullah, Hadye Yatullah menyatakan tak masalah kemenangan mereka digugat lawan.
Tim pemenangan mereka pun kooperatif dan siap mengikuti proses mekanisme gugatan yang sedang berjalan.
"Kita dari tim paslon nomor urut satu, kita kooperatif, kita mengikuti mekanismenya," kata Hadye Yatullah kepada Tribunsumsel.com, Rabu (20/1/2021).
Menurut Hadye, pasangan calon Devi-Inayatullah dan tim pemenangannya sangat menghargai hak konstitusi lawan.
Ia meyakini kemenangan Devi-Inayatullah tidak akan tergeser meskipun digugat ke MK.
Sebab kata dia, kemenangan Devi-Inayatullah adalah kemenangan murni dari masyarakat Muratara yang menginginkan perubahan.
"Itu hak konstitusi bagi peserta yang akan menggugat ke MK, kami akan mengikuti aturan dan tetap tenang."
"Insyaallah kita ditakdirkan tidak bergeser, tetap menang, atas izin Allah, Devi-Inayatullah yang akan dilantik, in sya Allah," tuturnya.
Abdul Aziz, kuasa hukum pasangan Syarif-Surian mengatakan apapun hasil gugatan di MK semua pihak harus menghormati.
"Semua pihak harus menghormati hak hukum paslon yang dijamin oleh aturan hukum," kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Menurut dia, pasangan calon Syarif-Surian telah menunjukkan teladan yang baik dalam berpolitik.
"Bagaimana merespon, bersikap terhadap hasil pemungutan suara dengan mekanisme complain sesuai aturan hukum," kata Aziz.
Ia menilai dinamika politik Pilkada Muratara 2020 terus berjalan dinamis sampai menunggu hasil gugatan di MK.