Ancam Sebarkan Video Pria Tak Berbusana, Agus Nuh Peras Korban Rp 100 juta
Agus Nuh (38) kini harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan pemerasan bermodus menyebarkan video tak berbusana milik korban.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Tersangka Agus Noh (38) saat menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, Rabu (2012021)
"Modus itu ditenggarai terjadi pada beberapa korban namun para korban sepertinya tidak ada yang bersedia melapor. Baru kali ini ada yang berani melapor.
Untuk itu kita masih lakukan pengembangan. Masih kami selidiki barang kali ada korban-korban lainnya dari tersangka ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Saat ini kita sudah mengamankan dua handphone, dua rekening dari bank berbeda dan baju-baju yang digunakan pelaku," ujarnya.