Berita Lubuklinggau

Polres Musirawas Tangkap 3 Kurir Sabu Lintas Provinsi, Edarkan Narkoba di Bengkulu-Sumsel

Kepolisian Resor Musirawas menangkap tiga orang pria yang diduga menjadi pengedar atau kurir narkoba lintas provinsi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Tiga warga asal Provinsi Bengkulu ditangkap Polres Musirawas, Selasa (19/1/2021). Ketiganya diduga menjadi kurir sabu yang beraksi di Bengkulu dan Sumatera Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Kepolisian Resor Musirawas menangkap tiga orang pria yang diduga menjadi pengedar atau kurir narkoba lintas provinsi.

Ketiga kurir ini kerapkali beraksi di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Informasi dihimpun, tiga tersangka pengedar narkoba ini berasal dari Provinsi Bengkulu.

Ketiganya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas disalah satu rumah di Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, Senin (18/1/2021).

Mereka adalah Dores Saputra (24) warga Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu. Kemudian Sarnubi Arbi (20) dan Rendi Setiawan (28) keduanya warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, anggota yang melakukan penggeledahan juga mengamankan barang bukti terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Antara lain, satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.04 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.16 gram dan satu bungkus kertas putih yang didalamnya berisi diduga daun ganja dengan berat bruto 3.19 gram.

Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit hp android dab uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Barang bukti ini ditemukan dibawah kasur kamar tidur. Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka ini statusnya kurir atau pengedar. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasusnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar, Selasa (19/1/2021). (sp/ahmad farozi)

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved