Berita Muaraenim

Pasutri di Muaraenim Nekat Curi Getah Karet di Perkebunan PTPN 7 Beringin, Diduga Terdesak Utang

Pasutri warga Desa Karang Mulya kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim ditangkap Polisi nekat curi getah karet milik PTPN VII beringin.

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA
Heli Fitriono Bin Masrib (35) dan Suleha Bin M Tihar (32) warga RT 11 Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim ditangkap Polisi karena kedapatan mencuri di milik PTPN VII Beringin 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Diduga Terdesak tidak ada uang untuk membayar hutang sepasang suami istri yang merupakan warga Desa Karang Mulya kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim ini nekat curi getah karet milik PTPN VII beringin.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Selasa,(21/1/2020) adapun pasutri yang ditangkap tersebut adalah Heli Fitriono Bin Masrib (35) dan Suleha Bin M Tihar (32) warga RT 11 Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.

Menurut info peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh security PTPN VII Beringin yang sedang patroli rutin diareal inti PTPN VII Beringin kemudian saat melintasi lokasi kejadian pelapor bersama Security lainnya melihat ada orang sedang mengambil getah karet didalam mangkok.

Melihat hal itu security tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap 2  orang  tersebut dan dari tangan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning putih tanpa nopol.

Disita juga, 2  buah karung plastik berisi getah karet yang beratnya sekitar 80 kg, 1 buah ember plastik warna putih, 1 buah ember plastik warna hijau  dan 1 buah pisau sadap,

Atas kejadian tersebut pihak PTPN 7 Beringin mengalami kerugian sebesar  Rp. 3.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan pengaduan dari pihak PTPN VII,  Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah,SH,M.Si bersama Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower,SH dan anggotanya untuk berangkat ke lokasi, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubai untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriyansah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di areal karet inti milik PTPN7 tersebut, menurut keterangan tersangka,mereka nekat melakukan pencurian tersebut karena terdesak untuk membayar hutang namun tidak memiliki uang,"katanya.

Terkait hal tersebut,lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa nomor polisi.

" Kemudian 2 karung plastik berisi getah karet yang beratnya sekitar 80 kg,1 buah ember plastik warna putih, 1 buah ember plastik warna hijau dan 1 buah pisau sadap,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved