Berulang Kali Ditangkap karena Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara
memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Istimewa/Wartakotalive.com
Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas