Belasan Orang Tertangkap Pakai Berkas Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Pelabuhan Muntok
Praktik memakai berkas rapid tes antigen palsu kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah 12 orang asal Provinsi Lampung
TRIBUNSUMSEL, BANGKA - Praktik memakai berkas rapid tes antigen palsu kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah 12 orang asal Provinsi Lampung yang mencoba masuk ke Provinsi Bangka.
Ke 12 orang ini tertangkap oleh petugas pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Bangka Barat (Babar), Senin (18/1/2021) sore.
Petugas curiga dengan berkas laporan hasil pemeriksaan rapid tes yang mereka bawa.
Saat itu, belasan penumpang tersebut ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang tunggu Pelabuhan Tanjungkalian.
Informasi yang diperoleh Bangka Pos, belasan penumpang tersebut menggunakan surat keterangan dan hasil rapid test antigen dari Klinik Abdi Waluyo, Alamat di Jalan Lintas Pematang, Belitang Binakarsa Blok A, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 ( GTPPC - 19 ) Bangka Barat, Sidarta Gautama, mengatakan ada sebanyak 12 penumpang yang diamankan pihaknya.
Mereka diamankan, karena diindikasikan menggunakan surat keterangan rapid test palsu. Bahkan, pengakuan belasan penumpang tersebut, mereka tidak pernah menjalani pengambilan sampel cairan dihidung yang menjadi syarat mutlak rapid test antigen.
"Sore ini ada 12 orang penumpang yang berasal dari Lampung yang kami amankan karena tidak menjalani prosedur rapid test antigen pada umumnya. Karena mereka bilang tadi tidak pernah diambil sampel cairan di hidung," ujar Sidarta dari Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Senin (18/1/2021) sore.
Sementara itu Penumpang, Edi Hariyanto (44) menyebut dirinya tak tahu menahu soal aktor dugaan pemalsuan rapid test antigen sehingga membuat dirinya ditahan saat tiba di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Senin (18/1/2021) sore. Begitu juga dengan belasan penumpang lainnya.
Menurut Edi, semua proses keberangkatan dirinya dari Bandar Lampung, diurus oleh sopir travel yang sampai saat ini masih diburu Satgas gabungan.
Tarif yang dikenakan untuk rapid antigen dan biaya travel hingga sampai ke Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Rp 600.000.
" Pokoknya semua diurus orang travel lah, cuma memang kami tidak pernah diambil sampel cairan di hidung. Jadi pegangannya surat itu saja, biaya semuanya travel dan rapid sekitar enam ratus ribu," ujar Edi, di Ruang tunggu penumpang, pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Senin (18/1/2021) sore.
Sementara Kordinator Satgas Angla Kabupaten Bangka Barat, Danposal Muntok, Kapten Laut (T) Yuli Prabowo, mengintrogasi satu persatu penumpang yang diamankan pihaknya.
"Saya tanya ke ibu, ibu jawab dengan jujur, apakah ibu pernah diambil sampel cairan dari hidung waktu di sana (Lampung -red)," tanya Kapten Yuli.
" Tidak pak, pokoknya kami hanya diberikan kertas ini," ujar penumpang tersebut menunjuk ke arah Kapten Yuli, yang saat itu tengah memegang surat keterangan rapid test antigen yang diduga palsu.(Bangkapos.com/Antoni)