PPATK Akhirnya Bakal Umumkan Hasil Analisis Dari 92 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir

PPATK Akhirnya Bakal Umumkan Hasil Analisi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Telah beberapa pekan memblokir rekening FPI dan afiliasinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengumumkan kapan analisis dan pemblokiran ini bakal selesai.

Sebelumnya juga PPATK kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.

"Sampai hari ini jumlahnya 92 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Angka tersebut bertambah dua rekening, usai sebelumnya pada 3 Januari lalu ada 89 rekening FPI dan afiliasinya telah diblokir.

Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.

Dia mengatakan kemungkinan analisis dan pemblokiran selesai akhir bulan

"Saat ini analisis dan pemeriksaan masih sedang berlangsung. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," katanya.

Sebelumnya, Dian menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang pemerintah.

"Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan. Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," kata Dian.

Rekening Munarman ikut diblokir

Sejumlah rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk rekening milik eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Menyikapi hal tersebut, Munarman protes terkait pemblokiran rekening miliknya.

"Saya baru terima suratnya hari ini. Rekening atas nama saya saja yang digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibu saya yang sedang terbaring sakit, patungan saudara-saudara saya, diblokir juga," kata Munarman dalam pesan singkat yang diterima, Senin (11/1/2021).

Munarman pun menceritakan kondisi ibunya yang disebutnya sedang sakit.

"Itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan dan sudah enggak bisa jalan lagi, hanya terbaring di tempat tidur, diblokir juga oleh rezim zalim, bengis, dan tidak berperikemanusiaan ini," kata Munarman.

Uangnya Tetap Ada

Kepala PPATK Dian Ediana Rae meminta agar pihak-pihak yang diblokir rekeningnya tak usah khawatir.

"Tidak usah ada kekhawatiran soal status uangnya, tetap ada di rekening," kara Dian saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Dian mengatakan prinsip analisis PPATK dalam melakukan tugas dan fungsinya harus komprehensif.

"Jadi pihak-pihak terafiliasi memang secara bersamaan menjadi objek analisis dan pemeriksaan kami," tambahnya.

Bagi PPATK, dikatakan Dian, hal ini merupakan imperatif berdasarkan Undang-Undang.

"Dan untuk kebaikan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan kita," ujar Dian.

Eks Wakil Kepala PPATK tersebut bahkan mencontohkan bagaimana kinerja pihaknya mencakup urusan yang lain dalam konteks tindak pidana

"Ini biasa dilakukan juga oleh PPATK  memeriksa rekening yang terkait tindak pidana lain seperti korupsi, narkotika, dan pendanaan terorisme," pungkasnya.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Telah Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, Hasil Analisisnya Bakal Keluar Akhir Bulan Ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved