Pengacara FPI Salahkan Polisi Sebut Tak Sabar Hadapi Anak Muda 'Tidak Perlu Sampai Dibunuh'

Pengacara FPI Salahkan Polisi Sebut Tak Sabar Hadapi Anak Muda 'Tidak Perlu Sampai Dibunuh'

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI dalam bentrok yang melibatkan laskar FPI dan Polri masih terus menjadi perhatian.

Meski, Komnas HAM sudah mengeluarkan hasil penyelidikannya.

Namun sejumlah pihak masih belum bisa menerimanya.

Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Hariadi Nasution turut menanggapi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya 6 laskar FPI yang bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya pada (7/12/2020) lalu.

Menurut Hariadi, Komnas HAM terlalu cepat menyimpulkan apa yang menjadi temuannya tanpa melihat fakta bahwa yang meninggal ada 6 orang laskar.

Ia juga menyayangkan aparat kepolisian yang pada akhirnya menembak anggota laskar FPI.

Sebab, Hariadi menilai seharusnya aparat bisa memberikan tembakan peringatan alih-alih membunuhnya.

"Kalau melawan laskar kayak begitu, menurut saya, enggak perlu juga dibunuh sampai kayak begitu."

"Kan lihat sendiri jenazahnya itu kan hasil otopsinya seperti apa,” kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com.

"Misalnya ditembak peringatan atau apa biar mereka tau ini polisi," tambahnya.

Hariadi juga menyebut, seharusnya anggota kepolisian bisa lebih sabar terhadap 6 laskar FPI.

Pasalnya, sebagian besar anggota laskar yang tewas itu masih tergolong berusia muda.

"Petugas harus sabar apalagi ngadepin anak-anak muda, cara-caranya SOP-nya kan juga harus ada," ujar Hariadi pada Senin (18/1/2021).

Hariadi juga menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut ada laskar yang sempat tertawa-tawa saat terjadi bentrok dengan polisi.

Menurutnya, kesimpulan yang hanya berdasarkan rekaman suara (voice note), atau bukan berdasarkan fakta di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved