Apa Arti PPKM, Kebijakan Baru Dalam Pengendalian Pandemi Covid-19 di Indonesia, Beda PSBB

Apa Arti PPKM, Ini Perbedaan PPKM dengan Kebijakan PSBBkebijakan baru pemerintah dalam pengendalian pandemi corona di Indonesia

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Apa Arti PPKM, Kebijakan Baru Dalam Pengendalian Pandemi Corona di Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali.

Kebijakan pemerintah ini berlaku selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lantas apa itu PPKM?

PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Melansir dari TribunJambi mengutip Kontan.co.id Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi BNPM, Kamis (7/1) menyebutkan PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah dalam pengendalian pandemi corona di Indonesia.

Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Kata Airlangga, sesuai disampaikan di Istana kemarin atas kebijakan yang diambil pemerintah atas penanganan coriona, “Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga, Kamis (7/1).

Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan melihat perkembangan kasus corona.

Kata Airlangga, PSBB bukan menyetop seluruh kegiatan.

Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.

Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.

Apa saja kebijakan PPKM dengan rencana kebijakan PSBB Jawa Bali?

1. Pertama, PPKM adalah pembatasan berskala mikro. Kata Airlangga, ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

2. Kedua, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda. Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan PPKM ada di tangan pemerintah pusat.

3. Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan.

Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

Pasal 4

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:

a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

Pasal 5

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Berikut sejumlah daerah yang tercatat akan melakukan PPKM atau yang sebelumnya sempat disebut PSBB Jawa Bali:

1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi

3. Banten - Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi

5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya

6. Yogyakarta

- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo

7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya

8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung

Aturan Naik Pesawat selama PPKM atau sebelumnya disebut PSBB Jawa Bali

Airlangga juga menegaskan tak ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan pesawat selama PSBB Jawa dan Bali yang kemudian diganti istilah PPKM.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved