Kubu Rizieq Shihab Sebut Akan Lakukan Upaya Perlawanan Kriminalisasi Usai Kalah di Praperadilan
Kubu Rizieq Shihab Akhirnya Bicara Usai Kalah Praperadilan, Lakukan Upaya Perlawanan Kriminalisasi
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalah Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Sebut Kriminalisasi Acara Maulid Nabi.