Kubu Rizieq Shihab Sebut Akan Lakukan Upaya Perlawanan Kriminalisasi Usai Kalah di Praperadilan

Kubu Rizieq Shihab Akhirnya Bicara Usai Kalah Praperadilan, Lakukan Upaya Perlawanan Kriminalisasi

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai kalah praperadilan, akhirnya kubu Rizieq Shihab angkat bicara.

Mereka menyebut bakal melakukan upaya perlawanan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab, dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021) kemarin.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyoal Pasal 160 KUHP terkait dugaan ajakan atau penghasutan yang disangkakan kepolisian terhadap kliennya.

Padahal berdasarkan keterangan saksi, hadirnya masyarakat di Petamburan karena diundang atau merasa dihasut.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menegaskan bahwa tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad adalah peristiwa tahunan. Tapi dalam kasus ini, justru dipersepsi sebagai tindak kejahatan.

"Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," ucap Kamil Pasha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

Berkenaan dengan perlakuan yang dinilai bentuk kriminalisasi ini, tim hukum Rizieq Shihab tegaskan bakal melakukan apapun upaya perlawanan hukum terhadapnya.

"Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS," tegas dia.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. 

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved