Berita PALI
Pasal Uang Perjalanan Dinas Belum Dibayar, Ketua DPRD PALI Berang, Tuding Sekwan Cacat Hukum
Pasal uang perjalanan dinas, Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Sekretaris DPRD ribut dan saling tuding.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pasal uang perjalanan dinas, Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Sekretaris DPRD ribut dan saling tuding.
Besarnya tunjangan perjalanan dinas itu sendiri mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi dihimpun, dana Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI senilai ratusan juta rupiah tidak dibayarkan oleh Sekwan. Hal ini membuat Ketua DPRD PALI, H Asri AG berang dan menilai jabatan sebagai Sekwan PALI cacat hukum.
Pasalnya, pengesahan jabatan Sekwan PALI sudah menyalahi Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang pengajuan seorang Sekwan ke pimpinan dewan.
"Isi Pasal 31 itu jabatan seorang Sekwan diajukan kepala daerah maksimal tiga orang untuk disetujui pimpinan dewan. Setelah itu barulah di SK kan dan dilantik," ungkap Asri AG, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, pengangkatan dan pengesahan Sekwan PALI yang saat ini menjabat tanpa persetujuan dari pimpinan dewan.
"Bagaimana kami pimpinan dewan setuju kalau tiba-tiba sudah dilantik. Jadi itu sudah cacat hukum dan menyalahi PP nomor 18 itu," ujarnya.
Menurutnya, tugas seorang Sekwan itu bertanggung jawab dengan pimpinan dewan, karena menyangkut kerja dari pimpinan dan anggota dewan yang lain.
"Termasuk juga menyambut dan memfasilitasi kalau ada tamu. Sekwan juga tidak bisa membuat jadwal tanpa ada persetujuan dari pimpinan dewan, bukan malah sebaliknya," jelas Asri.
Namun demikian, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, kenyataan yang terjadi di Sekretariat DPRD PALI, sekwan malah tidak bisa memfasilitasi seluruh kegiatan anggota dewan.
"Bagaimana mau memfasilitasi atau menyiapkan kalau Sekwannya tidak mengerti. Bahkan melaporkan kegiatan saja tidak pernah," terangnya.
Berdasarkan itu, dirinya meminta, kepada Pemerintah Kabupaten PALI supaya bisa menarik dan mengganti jabatan Sekwan PALI saat ini. Karena apa yang dewan minta tidak pernah didapatkan dari Sekwan yang sekarang.
"Jadi kami minta supaya Sekwan diganti. Tujuannya, agar tidak penuh dengan kecurigaan-kecurigaan dan ingin permasalahan ini selesai, bukan saling serang menyerang di media," terangnya.
Sementara, Plt Sekwan PALI, Son Haji mengatakan, jika jabatannya sebagai Sekwan PALI cacat hukum, kenapa pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak menegur dan mempermasalahkan dari awal menjabat.
"Selama ini Inspektorat dan BKN tidak pernah mempermasalahkan jabatan saya ini. Salah benar jabatan Sekwan itu Inspektorat dan BKN yang memutuskan, bukan dari legislator." ujarnya.
"Ini mungkin kurangnya komunikasi. Saya berharap kedepan permasalahan ini bisa selesai dan lebih baik lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penggelapan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan sejak bulan Agustus 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Son Haji akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketua DPRD PALI, Asri AG menyatakan, hal ini menyusul adanya pemutusan kerjasama secara sepihak oleh PT Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel.
Lantaran DPRD PALI dianggap mempunyai tunggakan sebesar Rp 163 juta.
"Setelah kami kroscek, diketahui bahwa tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan oleh Bendahara dan Plt Sekwan PALI. Uang sebanyak ini sudah terkumpul, namun rupanya tidak disetorkan ke perusahaan itu," ungkap H Asri AG didampingi belasan legislator PALI, Senin (11/1/2021).
Menurut politisi PDIP ini, lantaran keuangan di Sekretariat Dewan PALI selalu tersendat, membuat ia bersama beberapa anggota dewan melakukan peminjaman dana dengan total Rp 122 juta ke salah satu staf dewan.
"Namun lagi-lagi, pinjaman itu sudah dipotong oleh bendahara dan Plt Sekwan dari tunjangan SPPD dewan yang sudah dicairkan, tetapi tidak dibayarkan ke pihak peminjam." jelasnya.
Di luar itu, ia menyebutkan bahwa sudah ada pencairan dana dari BPKAD PALI terakhir sebesar Rp 1,9 miliar. Dana tersebut diperuntukkan antara lain SPPD Sekretariat termasuk staf di DPRD.
"Anggaran untuk SPPD ini tidak dibayarkan sejak Agustus 2020 sementara dananya sudah dicairkan dari BPKAD," katanya.
Ia menyebutkan, sejak tanggal 22 Desember 2020 ia belum pernah bertemu Sekwan PALI.
Selain itu, dirinya juga sudah mengajukan ke Bupati PALI untuk menarik Plt Sekwan dan menggantinya kepada orang yang memahami tugas dan fungsi sebagai Sekwan, meski hingga kini belum juga dilakukan.
Berdasarkan itu, dirinya mengakui bahwa seluruh legislator PALI bakal melaporkan Plt Sekwan PALI ke ranah hukum.
"Kami akan laporkan Plt Sekwan ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkannya. Kami kecewa, ditakutkan ini akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat yang seolah-olah dewan yang berbuat," kata dia.
Menanggapi adanya tudingan dari Ketua DPRD beserta anggota dewan PALI terkait penggelapan dana SPPD dari Bulan Agustus 2020, Plt Sekwan PALI, Son Haji menuturkan, bahwa hal itu tidaklah benar.
Ia mengakui bahwa memang benar adanya utang dengan dengan pihak ketiga terkait tiket perjalanan serta hotel. Namun pembayarannya sudah berangsur dilunasi.
"Masalah dengan pihak ketiga memang benar. Namun sudah diguyuri (diangsur) dan memang belum bisa dilunasi karena tunda bayar." ungkap Son Haji dikonfirmasi sambungan celuler, Senin (11/1/2021).
"Jadi antara sekretariat dengan pihak ketiga tidak masalah karena sudah diangsur. Jadi tidak ada yang tidak dibayar." tambahnya.
Selain itu, terkait adanya pinjaman dana dengan salah satu staf dewan, ia mengatakan memang tunda bayar.
Sementara adanya pencairan dana dari BPKAD ia mengakui memang dibayarkan diparuh, namun selebihnya tunda bayar.
"Saya tidak pernah berbuat macam-macam. Sesuai prosedur dan aturan" katanya.
"Saya tidak mau membayar secara pribadi untuk perjalanan dinas dewan. Jadi, Lebih baik kita menunggu dana dicairkan baru akan dilunasi semua," ujarnya.