Modus Ajak Pindahkan Perabotan, MY Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Barunya

WY (40 tahun) warga dusun V Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditangkap.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Pelaku pemerkosaan bernama MY (40 tahun) telah dibawa ke Mapolsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - WY (40 tahun) warga dusun V Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditangkap.

MY memerkosa tetangganya yang masih di bawah umur.

Pelampiasan nafsu bejatnya tersebut dilakukan di siang bolong.

Perihal penangkapan tersebut, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy membeberkannya melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2021) pagi.

"Iya tadi siang anggota Polsek Sungai Menang berhasil menangkap pelaku tindak pemerkosaan yang tidak lain tetangganya sendiri. Tindakan dilakukan dengan cara mengancam korban," terangnya.

Ditambahkannya, kronologi kejadian Jumat (8/1) lalu, pada awalnya pelaku WY (40) ini mengajak korban untuk membantu memindahkan perabotan dari rumah lama ke rumah baru.

"Akan tetapi setibanya di rumah baru pelaku, korban ini dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku namun korban menolak dan hendak berlari," beber Kapolres.

Pelaku yang saat itu telah tergoda, langsung memeluk korban sambil menutup mulut korban dengan tangan dan langsung melakukan pemerkosaan.

"Korban yang tidak dapat berkutik akhirnya pasrah disetubuhi dan setelah melakukan tindak tersebut pelaku mengancam agar korban tidak memberitahu kepada siapapun dan segera memaksa korban pergi dari rumahnya," ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tepat kemarin (10/1) pukul 16.00 Wib Tim Macan Komering beserta anggota opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Anggota langsung menuju ke lokasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang tertidur pulas di dalam rumahnya," tegas orang nomor satu di kepolisian Polres OKI.

Pelaku saat itu juga langsung dibawa ke Polsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved