Berita PALI
KPU PALI Yakin Tak Ada Perselisihan Hitung Suara Pilkada, Sidang Gugatan DHDS Dijadwalkan 18 Januari
KPU PALI Yakin tuntutan yang diajukan paslon DHDS ke Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)tidak akan dikabulkan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengaku optimis hadapi tuntutan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena kita yakini tidak ada perselisihan hasil penghitungan suara di semua tingkatan," ungkap Ketua KPU PALI, Sunario, Minggu (10/1/2021).
Berdasarkan itu, menurut Sunario, pihaknya meyakini bahwa tuntutan yang diajukan paslon DH-DS tidak akan terealisasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kendati begitu, KPU PALI siap untuk melaksanakan apapun keputusan MK terhadap Pilkada PALI.
"Namun kita tetap akan melaksanakan keputusan MK apapun yg diputuskan nantinya," ujarnya.
Menghadapi sidang nanti, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
"Menghadapi gugatan MK, KPU Kabupaten PALI telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan pokok permohonan gugatan ke MK yang dijadwalkan tanggal 18 Januari," katanya.
Sebelumnya, diketahui pasca KPU Kabupaten PALI mengumumkan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui rapat pleno terbuka dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-kab/XII/2020, rupanya keputusan itu belum menjadikan Paslon nomor urut 1 DHDS puas.
Sebab dalam keputusan tersebut menjelaskan, bahwa pada Pilkada PALI perolehan suara Paslon 1 dibawah perolehan rivalnya, yaitu paslon 2 Ir H Heri Amalindo MM-Drs Soemarjono (HERO), yakni Paslon 1 memperoleh sebanyak 51.205 suara, dan Paslon 2 memperoleh 51.863 suara.
Atas hasil penghitungan suara itu, calon wakil Bupati nomor urut 1, H Darmadi Suhaimi SH mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK, tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.
"Kita sudah mengajukan gugatan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja. Dengan ini artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut," jelasnya.
Terkait tuntutan yang diajukannya, Darmadi menjelaskan pokok permohonan yang tertuang dalam AP3 perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten PALI tahun 2020.
"Ada enam poin dalam berkas pengajuan pemohon yang kita ajukan. Salah satunya ialah PSU," ujarnya. (SRIPOKU/REIGAN)