Seorang Ibu Dipenjarakan Anak Kandung : Dia Marah Karena Pakaiannya Saya Buang, Mendorong Saya, Lalu
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata Sumiatun.
Sumiatun dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.
Laporan penganiayaan
Sang ibu lalu dilaporkan ke polisi atas insiden pertengkaran tersebut.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiatun.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor ke kepolisian.
Disorot DPR

Kasus yang menimpa Sumiatun (36) ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah sepele, mendapat perhatian luas masyarakat.
Salah satunya datang dari anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Setelah membaca berita tentang nasib nahas Sumiatun yang kini ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Dedi Mulyadi pada malam ini atau Sabtu (9/1/2021) malam, akan berangkat ke Demak untuk menemui Sumiatun di sel tahanan.
"Tadi saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon, saya malam ini akan berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Sabtu (9/1/2021).
Dedi Mulyadi mengatakan, selain akan menjenguk Sumiatun, ia juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Sumiatun.
"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," kata Dedi.
Menurut Dedi, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus ini, sangat tidak elok seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.
Dedi mengatakan, ia sangat concern terhadap persoalan seperti ini.