Nasib Tragis 2 Siswi SMP Digilir 7 Pria, Jalan Kaki hingga 10 KM Minta Pertolongan, Sederet Fakta
"Kemarin kita identifikasi dan berhasil menangkap ke lima pelaku di rumahnya masing-masing. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,"
Editor:
Weni Wahyuny
Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya kemudian dilanjutkan melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang.
Kelima pelaku ditangkap dan dikenai pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)