Beda Gaji Honorer dengan PPPK, Mulai dari Rp 1,8 Juta Terendah Hingga Rp 6,8 Juta Plus Tunjangan

Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) besar-besaran pada tahun 2021. Namun, sebelu

Editor: Moch Krisna
Istimewa
PTK penerima BSU Kemendikbud bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. 

Tunjangan lainnya

Namun yang perlu diketahui, meski menerima tunjangan sebagaimana PNS, PPPK tidak menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah. Tunjangan dan gaji PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/06/101137426/memahami-perbedaan-gaji-honorer-dengan-pppk?page=all.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved