VIRAL Pelajar SMA Nikahi Siswi SMP, Keluarga dan Pemerintah Tak Bisa Melarang, Sempat Dibawa Kabur

Sempat Dibawa Kabur, Pelajar SMA ini Nikahi Siswi SMP, Keluarga dan Pemerintah Tak Bisa Melarang

Editor: Slamet Teguh
Dok. DP3AP2KB Lombok Tengah
MENIKAH: Siswi SMP berinisial AN mencium tangan suaminya MI, usai akad nikah di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNSUMSEL.COM, LOMBOK TENGAH – Pernikahan anak dibawah umur kembali terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini, seorang pelajar SMA menikahi seorang siswi SMP.

Siswa kelas I SMA berinisial MI (16 tahun), asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menikahi NS (16 tahun), siswi kelas III Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara SMP, asal Desa Rembitan, Kecamatan Pujut. 

Video pernikahan mereka viral di media sosial setelah diunggah dalam siaran langsung pemilik akun facebook Dangda.

Dalam video berdurasi 7:22 detik itu, MI dan AN dinikahkan warga setempat.

Mereka dibimbing membaca dua kalimat syahadat sebelum mengucapkan ijab kabul.

Warga dan para saksi menyaksikan pernikahan itu dengan penuh sukaria.

Bahkan disiarkan langsung via media sosial.

Mempelai pengantin, MI dan AN mengenakan baju putih duduk di depan penghulu saat mengucapkan ijab kabul.

Meski berusia 16 tahun lebih, wajah kedua anak tersebut tampak masih bocah.

Tidak heran banyak komentar miring tentang keduanya setelah foto-fotonya diunggah di media sosial.

Suka Sama Suka

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Muliardi Yunus membenarkan pernikahan tersebut.

”Ya benar, mereka masih anak-anak usia 16 tahun,” kata Muliardi Yunus, pada Tribun Lombok, Rabu (6/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved