Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana
Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Setelah Menang di Pilkada Bandar Lampung 2020
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memutuskan agar KPU Kota untuk mendiskualifkasi kemenangan calon walikota Eva Dwiana dan Deddy Amarulla
TRIBUNSUMSEL.COM - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memutuskan agar KPU Kota untuk mendiskualifkasi kemenangan calon walikota Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana, dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis sidang.
Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.
Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dijaga ketat aparat keamanan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Pantauan Tribunlampung.co.id, gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.
Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya masa pendukung dari kedua kubu yang datang
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Dimulai
Sidang putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dimulai.