Polri Tunjukkan Bukti Jika Rizieq Shihab Undang Banyak Orang di Pernikahan Putrinya Bukan Asal Tahan
Tak Asal Tahan, Polri Tunjukkan Bukti Jika Rizieq Shihab Undang Banyak Orang di Pernikahan Putrinya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNSUMSEL.COM, PASAR MINGGU - Tak asal sembarangan menahan Rizieq Shihab.
Polisi menunjukkan bukti jika Rizieq Shihab undang banyak orang di pernikahan putrinya.
Polri membantah Muhammad Rizieq Shihab yang mengklaim hanya menyebar sedikit undangan pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus.
Sebaliknya, Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar salah satu kuasa hukum Polri di ruang sidang.
Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.
Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.
"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.
Ajakan tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak sedikit simpatisan FPI datang hingga Jalan KS Tubun terpaksa ditutup.
Mereka sebagian besar yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Kubu Rizieq Ngaku Sebar 17 Undangan