MYD Akui Menyesal Telah Melakukan Hubungan Asusila dengan Gisel, Minta Maaf Pada Warga Indonesia

MYD memohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas tindakannya tersebut, terutama kepada keluarganya.

KOLASE Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes
Inilah respon perdana Michael Yukinobu de Fretes Setelah (MYD) tersangka video syur Gisella Anastasia. Curhat 4 kata menohok. 

Saat melakukan hubungan intim Gisel dan Nobu sama-sama dalam keadaan mabuk.

Bisa Ditahan

Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur bersama pasangannya Michael Yukinobu Defretes, di Mapolda Metro Jaya (PMJ) hari ini, Senin (4/1/2021).

Atas kasus video syur itu, Gisel dijerat dengan menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Di mana Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artinya ancaman hukuman diatas 5 tahun bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun, apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Gisel tersebut?

Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait Video Gisel yang viral sejak beberapa bulan lalu. 

Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornigrafi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Senin (4/12/2021), Gisel akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. 

Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?

Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subyektif itu  akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan Senin (4/1).

Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved