Berita Palembang

Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Demo Rusuh di Palembang, Orangtua Lima Mahasiswa Ini Menangis

Mereka menangis mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua tahun penjara kepada lima mahasiswa yang terlibat kerusuhan demo di Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual lima mahasiswa yang dituduh rusak mobil polisi saat demo Tolak Omnibus Law, Selasa (5/1/2021). Kelima mahasiswa dituntut 2 tahun penjara. 

Untuk itu, penasihat hukum telah bersiap untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya. 

"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya. 

Baca juga: Kisah Ramanda Almuna Berjuang di Indonesian Idol Sampai Jual Mobil demi Kebutuhan Ibunda

Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu. 

Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata. 

Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo. 

Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa. 

Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi. 

Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved