Berita Palembang

Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Demo Rusuh di Palembang, Orangtua Lima Mahasiswa Ini Menangis

Mereka menangis mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua tahun penjara kepada lima mahasiswa yang terlibat kerusuhan demo di Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual lima mahasiswa yang dituduh rusak mobil polisi saat demo Tolak Omnibus Law, Selasa (5/1/2021). Kelima mahasiswa dituntut 2 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Air mata dari orangtua dari lima mahasiswa di Palembang tak terbendung.

Mereka menangis mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua tahun penjara kepada lima mahasiswa yang diduga terlibat kerusuhan demo di Palembang beberapa waktu lalu.

Suasana ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, langsung mendadak haru, Selasa (5/1/2021).

Lima mahasiswa itu didakwa telah merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (5/1/2021). 

"Astagfirullah," ujar salah seorang orang tua terdakwa seraya menghapus air matanya. 

Adapun identitas dari kelima terdakwa yaitu MBK, NI, RSN, AH dan MHM.

Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang. 

Saat membacakan tuntutannya, JPU menyebut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT.

Atas hal tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.

Baca juga: Tengah Antarkan Pesanan Batu Bata Sopir di Lahat Diketahui Wafat di Mobil, Sempat Minta Dibangunkan

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Susanti.

Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum dari salah seorang terdakwa, Redho Junaidi mengaku sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan. 

Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.

"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," ujarnya. 

Apalagi, para terdakwa juga masih berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved