Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan Pasal Ini : Hanya Pembungkaman

putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik ma

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab sampaikan keberatan di sidang praperadilan dugaan kasus kerumunan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Pihak kuasa hukum menilai penggunaan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan sebagai dasar menahan Rizieq Shihab tidak tepat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman Rizieq Shihab yang dikenal kritis terhadap pemerintah.

"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil saat membacakan surat permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Mengapa Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Diwakili 20 Kuasa Hukum

Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki.

"Bahwa pengenaan pasal 160 KUHP sebagai delik materil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti, materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan, Dihadiri 20 Kuasa Hukum : Santai Saja Kita

Dalam permohonannya, pihak Rizieq Shihab meminta Polri untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pihak termohon.

"Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Pekerjaan Rizieq Shihab

Pekerjaan Muhammad Rizieq Shihab diungkap oleh kuasa hukum di sidang praperadilan Rizieq Shihab di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga adalah imam besar FPI.

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama, yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.

Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.

M Kamil Pasha menyampaikan pekerjaan Habib Rizieq Shihab adalah seorang guru.

“Muhammad Rizieq Shihab pekerjaan guru,” ujar M Kamil Pasha dalam pembacaan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, siang ini.

Ia pun menyampaikan Magna Carta atau Piagam Besar adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.

Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.

Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.

Salah satu prinsipnya adalah semua orang tidak dapat dipenjarakan atau diasingkan direbut kebebasannya tanpa proses hukum dilakukan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku.

"Magna Carta adalah cikal bakal hak asasi manusia," ujarnya.

Pada tahun 1992 sebelum kembali ke Indonesia, Habib Rizieq bekerja sebagai guru SMA selama sekitar satu tahun di Arab Saudi setelah menyelesaikan studi sarjananya di Universitas Raja Saud.

Selain memberikan ceramah agama, Sepulangnya ke tanah air Habib Rizieq juga menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir sampai tahun 1996.

Ketika dia sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah, dia masih aktif mengajar di sekolah sebagai guru Fiqih atau Ushul Fiqh.

Pengalaman organisasinya dimulai saat ia menjadi anggota Jamiat Kheir.

Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang.

Ia juga adalah ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek.

Front Pembela Islam

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.

Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta.

Gugatan Rizieq Shihab

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Kabar rizieq shihab terkini, ia mengambil langkah hukum.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved