Berita Kriminal Palembang

Mengira Diintai Cepu Polisi, Warga Kertapati Tikam Tetangga, Korban Tewas Ditusuk Pisau Cap Garpu

Dari pengakuan pelaku dia dendam dengan korban karena pelaku mengira korban merupakan cepu polisi yang selalu mengikuti dan mencari tahu informasi.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Nopri, pelaku pembunuhan di Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap polisi, Senin (4/1/2021). Pelaku membunuh tetangganya karena dendam mengira korban cepu polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengira diintai cepu polisi, warga Kertapati tikam tetangga, korban tewas ditusuk pisau cap garpu.

Lantaran dendam lama, pelaku Nopri (32) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati Palembang nekat menghabisi nyawa tetangganya Reza Tanjung (24).

Pembunuhan terjadi 18 Desember 2020 lalu pukul 16.00 WIB tidak jauh dari tempat tinggal keduanya.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yaitu di kebun sawit di daerah Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik mengatakan, pelaku memiliki dendam dengan tetangganya ini karena selalu mengikuti dan mencari tahu mengenai pelaku.

"Dari pengakuan pelaku dia dendam dengan korban karena pelaku mengira korban merupakan cepu polisi yang selalu mengikuti dan mencari tahu informasi mengenai dirinya hingga membuat dia dendam dengan korban," ujarnya, Senin (4/1/2021).

Ia menjelaskan dalam kasus tersebut pelaku telah melakukan rencana pembunuhan terhadap korban dengan cara mempersiapkan senjata tajam (sajam) jenis pisau cap garpu yang diselipkan di pinggangnya.

"Pelaku sudah menyiapkan sajam, kemudian menunggu korban lewat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Kemudian sempat terjadi kejar-kejaran dengan korban, lalu pelaku berhasil menikam korban sebanyak empat kali di dapur rumah warga.

Dari tangan pelaku diamankan satu bilah sajam jenis pisau cap garpu.

"Atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.

Sementara itu pelaku Nofri mengatakan, selama ini korban selalu mematai kegiatan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku mulai dari jambret dan curas sehingga ia dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Saya dendam dengan korban karena dia selalu mengintai kegiatan saya hingga pernah memergoki aksi kejahatan saya, sehingga saya sudah merencanakan dengan matang untuk membunuh korban," jelasnya.

Ia menyesali perbuatannya. "Saya menyesal," tutupnya sambil menundukan kepala.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved