FPI Menolak Terjun ke Dunia Politik Meski Disarankan Jadi Partai Politik 'Takut Zalim dan Bengis'

FPI Menolak Terjun ke Dunia Politik Meski Disarankan Jadi Partai Politik 'Takut Zalim dan Bengis'

Editor: Slamet Teguh
Tribunnew/Jeprima
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Front Persatuan Islam (FPI) dipastikan tidak akan terjun ke dunia politik meski disarankan menjadi partai politik.

Menurut Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanua, FPI khawatir menjadi zalim dan bengis jika nantinya menjadi partai.

Hal itu diutarakan oleh Aziz menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin terkait saran untuk berubah menjadi partai politik dan terjun ke politik praktis.

Aziz mengatakan terima kasih atas saran tersebut. Namun, FPI yang sekarang tak akan ke ranah politik praktis.

"Jadi partai khawatir nanti jadi zalim. Apalagi kalau masuk lingkaran penguasa, khawatir ikut jadi zalim dan bengis nantinya," kata Aziz saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

Kata Aziz, ada yang lebih parah dari itu semua.

"Sudah zalim dan bengis serta kejam, tapi tidak menyadari kedzaliman dan kekejamannya. Jadi jauh lebih muharat," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah berganti menjadi Front Persatuan Islam besutan Muhammad Rizieq Shihab lebih baik terjun dalam politik praktis.

Selama ini publik banyak menilai, FPI dipandang hanya membuat gaduh dengan turun ke jalan.

"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.

Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved