Berita OKU

Pedagang Bunga Ini Nekat Curi Puluhan Bunga Aglonema di Rumah Polisi, Begini Nasibnya

EA diketahui berprofesi sebagai pedagang bunga yang beralamat di Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Leni Juwita
EA (28 tahun), nekat mencuri bunga aglonema dari rumah seorang anggota Polres OKU, kini diamakan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-EA (28 tahun), nekat mencuri bunga aglonema dari rumah seorang anggota Polres OKU, Jumat (1/1/2021).

Dari tangan tersangka diamankan 25 bunga aglonema.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Rironga melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Sabtu (2/1/2021) membenarkan, polisi sudah mengamankan tersangka inisial EA (28 tahun).

EA diketahui berprofesi sebagai pedagang bunga yang beralamat di Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Bunga aglonema yang sedang populer menjadi daya tarik sehingga EA nekat menurinya.

Bunga-bunga itu terletak di pekarangan rumah Rendi Saputra (36 tahun), seorang Anggota Polri, beralamat di jalan Ganesha, Lorong Mansyur RT 03 RW 06 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sumsel.

Kronologi kejadian pada hari Rabu (4/12/2020) pukul 04.00 dini hari, pelaku mencuri bunga jenis aglonema milik korban.

Baca juga: Keluarga Persilatan Persaudaraan Setia Hati Turut Berduka Meninggalnya Febrianto

Pelaku masuk ke pekarangan rumah anggota POLRI ini dengan cara memanjat pagar.

Setelah berhasil masuk ke dalam halaman rumah, pelaku lalu mencabut bunga sebanyak 25 rumpun yang berada di teras rumah korban.

Setelah pelaku mencabut bunga yang ada dalam pot, lalu dimasukkan kedalam karung plastik yang memang sudah disiapkan dari rumah.

Selanjuitnya pelaku membawa bunga-bunga itu ke rumahnya dan menanamkannya didalam pot-pot bunga dan siap dijual di kawasan pasar Baturaja.

Korban yang baru bangun tidur terkejut melihat bunga-bunga yang sebelumnya tertata rapi di teras rumahnya sudah tidak ada lagi.

Menyadari bunga kesayangannya telah dicuri, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturaja Timur.

Mendapat laporan adanya pencurian bunga, Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono SH segera memerintahkan jajaran Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Jumat (1/12/2020) sekitar pukul 09.00 pagi korban melintas di jalan depan Pasar Inpres Pasar Lama Baturaja melihat ada 2 pot bunga Aglonema yang mirip dengan miliknya tengah dipajang dipinggir jalan oleh penjual bunga.

Korban merasa yakin dua pot bunga diantara puluhan pot bunga tersebut adalah miliknya.

Korban segera mengontak anggota Polsek Baturaja untuk segera datang ke tempat pelaku menjajakan bunga-bunga kepada calon pembeli.

Baca juga: Polisi Cegat Mobil Travel di Depan Polres Muratara, Temukan 2 Penumpang Bawa Ekstasi

Mendapat informasi dari korban, anggota Unit Opsnal Polsek Baturaja Timur Aipda Yovi Evran bersama anggota segera meluncur ke tempat pelaku menjual bunga-bunganya.

Setelah dilakukan introgasi akhirnya pelaku mengakui bahwa dua pot bunga itu memang diambilnya dari rumah korban beberapa hari lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan lagi sebanyak 23 pot bunga yang diduga hasil curian yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah Nopol BG 3239 FAF.

Kemudian sebanyak 25 rumpun bunga Aglaonema berbagai jenis antara lain aglaonema red Sumatera, red anjamani, aglaonema supsom jaipong.

Kemudian 50 buah pot bunga warna putih.

Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi.

Tersangka kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Sp/ Leni)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved