Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Begini Caranya

Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Begini Caranya

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi SIM 

8. Apabila dinyatakan lulus dalam ketiga tes ini, lanjutkan pada proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari.

9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, KompasTV, Kompas.com/Gilang Satria, Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Peluang Bikin SIM Gratis bagi Warga Miskin, Inilah Tata Cara Membuat SIM dan Biayanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved